Sleman Gencarkan Program Sekolah Ramah Anak

Ilustrasi - Murid sekolah dasar - Dok CDN

SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggencarkan pendampingan Sekolah Ramah Anak dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Pemkab Sleman membuat skala prioritas untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, salah satu prioritas adalah sektor pendidikan dengan membuat program Sekolah Ramah Anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3P2KB) Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini, Selasa.

Menurut dia, saat ini ada 70 sekolah di Kabupaten Sleman yang telah mendapat pendampingan untuk progam Sekolah Ramah Anak.

“Ke 70 sekolah tersebut terdiri dari sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah pertama (SMP) atau sederajat,” katanya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman juga selalu menyelenggarakan evaluasi untuk Sekolah Ramah Anak pada setiap tahunnya. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas implementasi Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Sleman, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan.

“Untuk evaluasi pada 2018 ini ada lima besar, yaitu SD Percobaan 3 Pakem, SMP N 1 Kalasan, SMP N 3 Kalasan, SMP N 2 Ngemplak, SD Tanjungtirto Berbah,” katanya.

Mafilindati mengatakan, menciptakan kondisi sekolah yang ramah anak merupakan suatu kewajiban.

“Dalam istilah lain bukan sebagai hal opsional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yaitu Perbup Nomor 12 tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak, Haerapannya nanti semua sekolah bisa menjadi Sekolah Ramah Anak,” katanya.

Ia mengatakan, meski demikian diakui pihaknya belum memberikan pendampingan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Sleman. Namun pihaknya terus berupaya untuk membentuk semua sekolah di Kabupaten Sleman sebagai Sekolah Ramah Anak.

“Di Sleman jumlah sekolahnya (SD dan SMP) sekitar 600an sekolah. Memang belum semua kita dampingi. Hal tersebut disebabkan untuk membentuk Sekolah Ramah Anak harus memenuhi beberapa prasyarati. Diantaranya yaitu sekolah tersebut haru memiliki Komite Perlindungan anak, mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak, memiliki dokumen Kebijakan Perlindungan Anak atau CPP (Child Protection Policy),” katanya.[ant]

Lihat juga...