Silpa Desa Lela NTT di 2017 Capai Rp377 juta

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray, SSos. Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE — Dari 19 kecamatan di kabupaten Sikka yang memiliki desa, hanya Paga, Mego, Alok, Palue, Waigete, Bola dan Hewokloang yang progress penyelesaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) design dana desanya menempati posisi sangat baik. Sementara Nelle dan Taliburan masuk kategori baik namun perlu dilakukan perbaikan.

“Sisanya ada 4 kecamatan yakni Waiblama, Koting, Kangae dan Mapitara masuk kategori kurang baik serta Lela, Nita, Magepanda, Alok Timur, Tanawawo, dan Doreng masuk kategori buruk sehingga perlu ada perhatian khusus untuk percepatannya,” ujar Robertus Ray, SSos, Kamis (10/5/2018).

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka ini menjelaskan, selain itu dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2017 sebesar 5,6 miliar rupiah dimana ada 30 desa yang memiliki Silpa mulai dari 377 juta rupiah hingga terkecil 13 juta rupiah.

“Desa Lela di kecamatan Lela memiliki Silpa tertinggi sebesar 377,75 juta rupiah dan yang terkecil desa Masabewa di kecamatan Paga sebesar 13,58 juta rupiah untuk tahun anggaran 2017,” terangnya.

Sementara itu kepala desa Lela, Frederich Fransiskus Bapa Djoedye menyebutkan, besarnya silpa bukan dikarenakan tidak mengakses dana desa, namun pihaknya tidak diberi ruang menarik dana tersebut.

Bahkan desa Lela menempati peringkat pertama Silpa terbesar tahun 2017 bukan karena kepala desanya tidak bisa kelola uang tetapi tidak diberi ruang.

“Dana desa yang harusnya diberikan kepada masyarakat namun hanya karena kita mempertahankan ego masing-masing maka rakyat yang jadi korban. Ini menjadi contoh agar desa lain jangan mengikutinya,” tuturnya.

Terkait regulasi yang diberikan, tambah Frederich, dinas PMD Sikka harus meminta kepada Kabag Hukum Setda Sikka untuk mengganti pasal pada Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, khususnya pasal 8 huruf E.

“Pasal ini memberikan kewenangan kepada camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa paling lambat tujuh hari serta rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan atau penolakan. Sementara itu kewenangan mengangkat perangkat desa ada pada kepala desa,” tuturnya.

Ketika camat tidak meluarkan rekomendasi maka kepala desa tidak bisa melantik sehingga desa Lela dan desa Iligai juga sedang mengalami masalah.

“Saat hendak pelantikan kepala desa Iligai camat dan ketua BPD desa Iligai membubarkan pelantikan perangkat desa,” tambahnya.

Lihat juga...