Permudah Pelayanan, Kudus Bentuk Rumah Paman Capil
Apabila di Kecamatan Mejobo membuahkan hasil, maka layanan tersebut akan diperluas ke Kecamatan Jati dan Kota. Sedangkan di 2019, ditargetkan bisa menjangkau semua desa di Kudus.
Inovasi baru tersebut, merupakan upaya Disdukcapil memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui Rumah Paman Capil, masyarakat dapat melakukan pengurusan semua dokumen kependudukan. Nantinya masyarakat cukup menyerahkan syarat-syarat dokumen, selanjutnya relawan akan mengirim data ke Disdukcapil Kudus dalam bentuk foto untuk ditindaklanjuti.
Setelah permohonan masyarakat tentang administrasi kependudukan jadi, selanjutnya diantar ke Rumah Paman Capil tersebut. Inovasi lain yang dimiliki Disdukcapil Kudus, yakni adanya program 3 in 1 yang merupakan program ketika ada kematian maka keluarga dapat mengurus dokumen kematian, sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP penggantian status pasangan yang ditingggalkan.
Inovasi lainnya, yakni pembuatan akta kelahiran bagi warga yang melahirkan di rumah sakit, sebelum pulang sudah bisa mengantongi akta kelahiran serta ada pula layanan antar pengurusan administrasi kependudukan. (Ant)