Permudah Pelayanan, Kudus Bentuk Rumah Paman Capil

KUDUS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membentuk Rumah Paman Capil atau rumah pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Program tersebut untuk membantu memudahkan masyarakat di perdesaan dalam mendapatkan pelayanan kependudukan.

Dalam rangka merealisasikan pembentukan Rumah Paman Capil dilakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Tim Penggerak PKK Kabupaten, dan Karangtaruna Kabupaten. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Rabu (30/5/2018) di lantai tiga gedung Setda Kudus.

Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo mengatakan, inovasi baru yang diberi nama Rumah Paman Capil atau kantor mini pelayanan administrasi kependudkan dan catatan sipil tersebut dalam rangka membantu masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.

Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus dan cukup datang ke Rumah Paman Capil yang terdapat di setiap desa. Untuk sementara sebagai percontohan, Rumah Paman Capil terdapat di semua desa di Kecamatan Mejobo.

Adapun petugas yang akan melayani masyarakat nantinya, berasal dari tiga pihak yang diajak kerja sama, seperti DKK, PKK, dan Karangtaruna. “Rabu (30/5/2018) kami melakukan penandatanganan kerja sama dengan DKK, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus dan Ketua Karangtaruna Kabupaten Kudus,” ungkap Hendro.

Dengan Rumah Paman Capil, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, tidak perlu mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga karena relawan yang bertugas akan menampung permintaan masyarakat. Melalui program tersebut, akan difasilitasi pengurusannya ke Disdukcapil. “Relawan juga tidak harus datang ke kantor, karena dokumen persyaratan bisa dikirim melalui whatsapp grup yang sudah dibentuk,” tambahnya.

Apabila di Kecamatan Mejobo membuahkan hasil, maka layanan tersebut akan diperluas ke Kecamatan Jati dan Kota. Sedangkan di 2019, ditargetkan bisa menjangkau semua desa di Kudus.

Inovasi baru tersebut, merupakan upaya Disdukcapil memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui Rumah Paman Capil, masyarakat dapat melakukan pengurusan semua dokumen kependudukan. Nantinya masyarakat cukup menyerahkan syarat-syarat dokumen, selanjutnya relawan akan mengirim data ke Disdukcapil Kudus dalam bentuk foto untuk ditindaklanjuti.

Setelah permohonan masyarakat tentang administrasi kependudukan jadi, selanjutnya diantar ke Rumah Paman Capil tersebut. Inovasi lain yang dimiliki Disdukcapil Kudus, yakni adanya program 3 in 1 yang merupakan program ketika ada kematian maka keluarga dapat mengurus dokumen kematian, sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP penggantian status pasangan yang ditingggalkan.

Inovasi lainnya, yakni pembuatan akta kelahiran bagi warga yang melahirkan di rumah sakit, sebelum pulang sudah bisa mengantongi akta kelahiran serta ada pula layanan antar pengurusan administrasi kependudukan. (Ant)

Lihat juga...