Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Bisa Dipidana

Editor: Koko Triarko

Kepala BPOM NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih/Foto: Turmuzi
MATARAM – Sepekan pertama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menemukan zat berbahaya pada sejumlah makanan mentah maupun siap saji.
“Hasil sidak selama beberapa hari di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram, termasuk di sejumlah tempat penjual takjil dan makanan siap saji, BPOM masih temukan pedagang menggunakan zat berbaya”, kata Kepala BPOM NTB, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, di Mataram, Jumat (25/5/2018).
Sejumlah makanan menu buka puasa yang dijadikan sampling dan uji cepat, antara lain kurma, onde-onde, es, jajanan warna merah, kerupuk, sambal pelecing,  terasi, kerupuk, daging dan sejumlah makanan siap saji lain.
Hasil pemeriksaan BPOM selama beberapa hari, sebagian besar memenuhi syarat mengandung zat berbahaya, seperti boraks, rhodamin B dan zat pewarna yang dicampurkan pada makanan, jajanan dan minuman siap saji.
“Untuk makanan mentah, hasil sidak ke sejumlah pasar tradisional, beberapa makanan positif mengandung boraks dan rhodamin B, termasuk zat pewarna, antara lain kerupuk tempe, mie basah dan terasi”, katanya.
Suarningsih menambahkan, pengawasan dan pemantauan langsung akan terus dilakukan BPOM Mataram, bersama tim terpadu dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Satgas Pangan dari kepolisian hingga menjelang lebaran.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan, tanpa izin edar, rusak atau kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat NTB selama bulan puasa Ramadan.
Pelaksana tugas Dinas Kesehatan NTB, Marjito, meminta kepada masyarakat, khususnya  pedagang untuk tidak memanfaatkan momentum Ramadan berjualan mencari keuntungan, dengan menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan masyarakat konsumen.
Menurutnya, penggunaan zat berbahaya seperti boraks, rhodamin B dan formalin pada makanan, selain membahayakan kesehatan masyarakat, juga termasuk pelanggaran UU Kesehatan dan bisa dipidanakan.
“Terhadap hasil temuan BPOM tersebut, Dinkes akan segera berkoordinasi dan menindak lanjuti, melakukan peringatan dan pembinaan kepada para pedagang, kalau nanti masih membandel bisa dipidanakan”, katanya.
Lihat juga...