Pemilik Ancam Tutup Lokasi Pembangunan Waduk Napun

Editor: Mahadeva WS

MAUMERE – Para pemilik lahan yang dipergunakan untuk pembangunan waduk Napun Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama  merencanakan penutupan lahan lokasi pembangunan. Hal itu dilakukan karena lahan yang dibebaskan belum dibayarkan ganti ruginya.

Penutupan lokasi akan dilakukan sampai proses pembebasan selesai dilakukan dengan pembayaran lahan. “Tempat yang belum dibayarkan ganti rugi kami akan lakukan penutupan di lahan tersebut mulai besok 4 Mei 2018. Pertemuan atau tatap muka kembali antara pemerintah bersama pemilik lahan akan dilakukan bila sudah ada kepastian pembayaran ganti rugi tersebut,” tegas salah satu pemilik lahan Pembangunan Waduk Napun Gete, Elisius Dalo, Kamis (3/5/2018).

Elisius Dalo pemilik lahan untuk pembangunan waduk Napun gete yang belum menerima pembayaran ganti rugi. Foto : Ebed de Rosary

Elisius mengancam, apabila terjadi pelanggaran di lokasi yang sudah ditutup warga, maka pelakunya akan diproses secara adat dan dikenakan sanksi adat sesusai ketentuan hukum adat yang berlaku.

“Kami sangat memahami sekali dan bersedia memberikan lahan kami untuk dikerjakan oleh pihak kontraktor untuk mulai melaksanakan pembangunan sejak bulan November tahun 2016 meski pembayaran ganti rugi lahan kami belum dilakukan,” ucapnya.

Pemerintah kabupaten Sikka tandas Elisius, memang miskin dan kekurangan dana. Oleh karena itu dalam proyek pembangunan tersebut harus ada pembicaraan apa adanya kepada masyarakat. Sebelumnya pada 21 November 2016, dijanjikan ganti rugi lahan selambat-lambatnya akan dibayarkan di 2017. Namun demikian semua itu sampai saat ini tidak terpenuhi.

“Kepala Dinas Pekerjaan Umum berjanji ganti rugi akan dilaksanakan paling lama bulan April 2018, namun semua itu tidak pernah terealisasi sisa pembayaran sebesar 44 miliar rupiah,” tandasnya.

Camat Waiblama Antonius Jabo Liwu saat pertemuan dengan para pemilik lahan di kantor Desa Ilin Medo menegaskan, memang sejak awal semua masyarakat sudah sepakat untuk menyerahkan lahan dan siap untuk dibebaskan. Namun proses pembayaran yang dilakukan harus melewati berbagai tahapan yang ditentukan pemerintah.

“Semua tahapan tentu harus dilakukan baik, pengukuran lahan, penilaian oleh tim appraisal maupun pembayaran ganti rugi sesuai nilai yang telah ditentukan. Kita tidak ingin salah langkah dan tabrak aturan sebab nanti akan membuat kami bisa masuk penjara,” tegasnya.

Dari 220 pemilik lahan yang setuju menyerahkan tanahnya untuk pembangunan waduk kata Tonce, hanya tersisa 12 orang saja yang belum bersedia. Namun setelah dilakukan pendekatan masih tersisa empat pemilik lahan yang masih belum bersedia menyerahkan lahanya.

“Semua pemilik lahan saat itu semua telah setuju dan satu per satu menandatangani surat pernyataan atau berita acara pembebasan lahan. Pembayaran tahap pertama memang sudah dilakukan pada 27 Februari 2017 sebesar Rp8,5 miliar untuk 18 pemilik lahan,” terangnya.

Sementara sisanya sebesar Rp4 miliar, seharusnya sudah dibayarkan di akhir 2017 lalu. Namun persyaratan yang diminta seperti surat kepemilikan dan lainnya belum diserahkan pemilik lahan kepada pemerintah hingga akhir tahun anggaran 2017.

“Pembayaran akan dilakukan namun semuanya harus melewati proses dan tahapan sesuai persyaratan yang ditentukan. Para pemilik lahan awalnya sudah setuju untuk itu kita harus bersabar sebab pasti dibayar sehingga jangan terpengaruh oleh para provokator,” tandasnya.

Lihat juga...