Parlemen Kenya Belajar Sejarah Tebentuknya MK RI
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Anggota Parlemen Negara Kenya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia untuk belajar sejarah terbentuknya lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Rombongan Parlemen Kenya yang dipimpin Benson Makali Mulu, bermaksud mengetahui lebih jauh sistem ketatanegaraan Indonesia, sejarah dan latar belakang dibentuknya MK maupun hal-hal lainnya terkait MK. “Tujuan kedatangan kami adalah untuk berbagi pengalaman mengenai persamaan dan perbedaan antara Kenya dengan Indonesia. Termasuk juga mengenai isu-isu Konstitusi,” kata Benson Makali Mulu di Gedung MK Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Rombongan anggota parlemen Kenya diterima Peneliti MK, Pan Mohamad Faiz di Gedung MK. Dalam kesempatan tersebut Faiz menjelaskan dilakukannya amendemen UUD 1945, karena adanya proses reformasi politik pada 1998. Salah satu tuntutan reformasi adalah amendemen UUD 1945.
“Di samping itu terjadinya amendemen UUD 1945 karena tidak jelasnya sistem checks and balances di antara lembaga-lembaga negara di Indonesia. Amendemen UUD 1945 mengubah susunan ketatanegaraan NKRI yang semula menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Kini, lembaga negara yang kewenangannya tercantum di dalam UUD 1945 memiliki kedudukan yang sama,” jelasnya.
Namun di era reformasi, ada perubahan besar dalam sisitem tatanegara di Indonesia dengan adanya kebebasan berpendapat, kebebasan pers, jaminan terhadap hak asasi manusia, amendemen UUD 1945, serta penyelenggaraan Pemilu secara langsung.
“Nama Konstitusi-nya masih tetap UUD 1945, sekarang pun masih digunakan. Kami menggunakan teknik adendum yaitu mengubah isi dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli. Jika dilihat dari substansi, UUD 1945 telah berubah 300 persen,” jelas Faiz.