May Day, Buruh di Sumbar Gelar Bakti Sosial
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Ribuan buruh di Sumatera Barat (Sumbar) hingga Selasa (1/5/2018) sore masih melangsungkan serangkaian kegiatan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Berbeda dengan daerah lain, peringatan May Day yang dilakukan buruh di Sumbar tidak hanya dengan turun ke jalan tetapi juga menggelar bakti sosial.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumbar Arsukman Edi mengatakan, peringatan May Day di Sumbar dilakukan dengan cara lebih tertib tanpa harus menggelar aksi beramai-ramai menyampaikan orasi, seperti hal yang terjadi di daerah lainnya di Indonesia.
“Saya pikir May Day ini, perlu kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan bagi para buruh. Karena hari ini harinya para buruh, jadi hari ini adalah miliknya buruh, yang perlu diisi dengan hiburan,” katanya, Selasa (1/5/2018).
Kegiatan yang diselenggarakan K-SPSI hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni aksi donor darah, jalan santai, orasi buruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar. Dan Selasa sore digelar acara hiburan bermain kim. Menurutnya, apa yang disampaikan buruh dengan cara turun jalan adalah menuntut kesejahteraan. Berbagai harapan dan aspirasi yang disampaikan tidak lain bertujuan agar ada perbaikan kondisi ekonomi di tengah masyarakat.
“Terkadang meski Upah Minimum Provinsi (UMP) naik setiap tahunnya, masih belum cukup untuk kebutuhan hidup. Karena harga kebutuhan juga turut naik. Jadi kenaikan upah, belum bisa untuk menyisikan sedikit uang untuk menabung. Hal ini perlu jadi evaluasi bagi pemerintah,” ucapnya.
Terkait May Day di Sumbar, diagendakan secara damai. Sejumlah kegiatan digelar dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Saat ini jumlah buruh di Sumbar mencapai 64 ribu orang lebih. Buruh tersebut tersebar di sejumlah perusahaan. Mulai dari buruh tenaga kerja kasar, maupun buruh tenaga kerja terlatih. Upah yang diterima para buruh pun dinilai perlu ditentukan oleh perusahaan.
Sesuai ketentuan, untuk upah sesuai dengan UMP diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja dari nol hingga satu tahun. Sedangkan yang sudah bekerja bertahun-bertahun, seharusnya mendapatkan upah melebihi UMP. “Hal ini telah kita sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, supaya bisa menyampaikan ke pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nasrizal mengatakan, beberapa tahun terakhir ini peringatan May Day di Sumbar berjalan tertib, tanpa mengganggu ketertiban umum. Hal itu dikarenakan, peringatan digelar dengan hiburan dan menyelenggarakan kegiatan sosial.
“Saya juga telah mendengarkan sejumlah harapan para buruh kepada pemerintah. Memang soal kesejahteraan dari upah yang diterima, merupakan hal yang paling banyak dibicarakan,” katanya.
Menurutnya, soal upah merupakan tanggung jawabnya perusahaan. Namun bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMP akan mendapatkan peringatan. Ia tidak menapik masih adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP.
Kebanyakan perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMP, merupakan perusahaan kecil yang belum memiliki pekerjaan yang mencapai angka ratusan. “Kalau perusahaan yang besar, sudah membayarkan upah pekerja sesuai UMP. Bahkan ada bonus bagi pekerja yang hasil kerjanya mencapai target. Hal inilah yang kita harapkan, supaya pekerja benar-benar mendapatkan upah yang layak,” ucapnya.