Kuota LPG 3 Kg untuk Nelayan di Sumbar, Tunggu Surat ESDM
Editor: Koko Triarko
PADANG – Hampir memasuki pada semester pertama tahun 2018 ini, usulan kuota gas kemasan tiga kilogram bagi nelayan di Sumatera Barat yang melakukan konversi bahan bakar, belum disetujui Kementerian ESDM.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, Heri Nofriadi, mengatakan, kuota LPG 3 kg yang telah keluar surat persetujuan dari Kementerian ESDM saat ini baru untuk penggunaan rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro dan kecil.
“Kuota LPG 3 kg di seluruh daerah Sumbar pada tahun ini ada 90.807 metrik ton. Jumlah itu belum termasuk untuk nelayan yang melakukan konversi bahan bakar,” katanya, Selasa (22/5/2018).

Ia menyebutkan, dari Biro Perekonomian telah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM untuk menambah jumlah kuota LPG 3 kg di Sumbar, yang diperuntukkan untuk kuota nelayan.
Kekurangan kuota LPG 3 kg ini juga pernah dialami pada 2017. Hal ini dikarenakan pada tahun lalu penggunaan kuota dialihkan untuk konversi nelayan tradisional, sementara dalam Surat Keputusan Kementerian ESDM tahun 2017 lalu, tidak mengalokasikan untuk konversi.
Untuk pengurangan kuota itu, Biro Perekonomian Setdprov Sumbar juga telah mengajukan penambahan kuota gas LPG 3 kg pada 2017 kepada Kementerian ESDM, dengan jumlah di atas 400 tabung lebih kapasitas 3 kg.
Pengajuan penambahan kuota itu, mengingat konversi yang dilakukan oleh nelayan kecil saat ini, gas yang digunakan merupakan alokasi kuota untuk pengguna rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk nelayan.