KPID NTB Temukan Banyak Pelanggaran Selama Pilkada
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
MATARAM — Selama proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan banyaknya terjadi pelanggaran dilakukan lembaga penyiaran publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPID NTB, Yusron Saudi di acara seminar peran media penyiaran dalam menghadapi Pilkada serentak Provinsi NTB di Mataram, Selasa (8/5/2018).
“Terhitung sejak awal 2018 hingga April, ada 16 pelanggaran oleh lembaga penyiaran yang diterima KPID, baik dilaporkan masyarakat maupun pemantauan langsung,” kata Yusron.
Dengan rincian sebanyak sembilan pelanggaran terjadi awal 2018, tiga laporan pada Maret dan ada empat laporan pelanggaran pada April yang belum bisa ditindaklanjuti karena pengurus KPID yang baru menunggu pelantikan.
Dikatakan, ke depan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran, khususnya selama musim Pilkada dan Pemilu, KPID NTB akan lebih intens. Supaya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, terutama di media elektonik seperti di media Televisi dan Radio.
“Kita akan awasi lebih detail lagi, karena kami tidak bisa langsung mengirimkan surat seperti dulu lagi, yang akan kami lakukan yakni meminta klarifikasi dengan memanggil penanggung jawab lembaga penyiaran bersangkutan,” tegasnya.
Karena di KPID NTB sendiri mempunyai petugas keamanan yang selalu melihat setiap detik dan menitnya konten acara maupun berita yang ditayangkan atau disiarkan lembaga penyiaran di NTB, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.
Sudah ada semua yang mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang muncul dan terdesktipsikan apa saja yang termasuk dilanggar. Karen pemantau itu melakukan pemantauan.
Yusron mencontohkan beberapa waktu lalu ada salah satu ajang pencarian bakat di salah satu televisi lokal yang dengan terang-terangan menampilkan foto dan nama Paslon pada background panggung acara, jelas itu tidak dibolehkan dan dilarang Bawaslu maupun KPU NTB, karena sudah masuk ranah kampanye.
“Teguran tertulis telah dilayangkan, menerima klarifikasi dulu dari pihak penyelenggara, kalau tidak diindahkan maka akan mengarah ke pemberhentian sementara dari program ditayangkan hingga pencabutan izin,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Khuwailid, meminta kepada KPU NTB untuk melakukan sosialisasi secara masif terhadap setiap tahap maupun proses Pilkada, sehingga masyarakat banyak mendapatkan informasi yang mencerahkan.
Sosialisasi bisa dilakukan secara langsung maupun melalui media massa, termasuk ketentuan dalam hal pemberitaan dan penayangan iklan Paslon kepala daerah oleh media cetak, elektronik maupun televisi.
“Dengan sosialisasi masif, diharapkan proses Pilkada akan bisa berlangsung baik dan mencerahkan masyarakat dalam mendapatkan calon pemimpin sesuai harapan dan Bawaslu akan terus memantau hal tersebut,” katanya.