Kadis PMD Sikka: Penggunaan Dana Desa Masih Tidak Sesuai Aturan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

MAUMERE — Penggunaan dana desa yang tersebar di kabupaten Sikka masih belum sesuai aturan yang ada. Berdasarkan temuan BPKP provinsi NTT, masih terdapat banyak penyimpangan di delapan desa dari dua kecamatan yang diverifikasi.

“Terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan prioritas yang ditetapkan dalam Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa,” sebut Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray, SSos, Kamis (10/5/2018).

Temuannya di antaranya, bantuan sosial yang masuk dalam kategori melanggar aturan. seperti memberikan bantuan modal kepada gapoktan atau koperasi.

“Penyertaan modal dari desa kepada usaha lain yang bukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melanggar aturan,” tuturnya.

Kalau hal ini sudah dilakukan, pinta Robert, kepala desa harus segera mengembalikan dananya.

Disebutkan juga, ada beberapa desa yang sudah direkomendasikan agar dilakukan pemeriksaan khusus, dimana dalam proses penganggaran dari 2015 hingga 2017 ada banyak kesalahan.

“Bendahara masih memegang uang tunai dalam jumlah besar dimana seharusnya paling banyak 500 ribu rupiah setiap hari untuk membiayai kegiatan operasional,” ungkapnya.

Kepala dinas PMD Sikka
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray, SSos. Foto : Ebed de Rosary

Selain itu, bendahara desa juga dinilai tidak tertib membukukan seluruh transaksi keuangan ke dalam Buku Kas Umum dan tidak melakukan penutupan BKU setiap akhir bulan.

“Setiap bulan kepala desa harus mengawasi terus apa ada uang atau tidak dan semuanya harus dilaporkan kepada bupati melalui camat. Jangan kirim langsung ke kantor dinas PMD, namun terkadang hal-hal seperti ini disepelekan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala desa Gera kecamatan Mego Osias Saka mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya pemaparan yang disampaikan oleh kepala dinas PMD saat pertemuan dengan seluruh kepala desa khususnya terkait dengan hasil temuan BPKP provinsi NTT.

“Hasil temuan ini sangat baik untuk dipaparkan dan disampaikan kepada para kepala desa agar hal ini tidak terjadi lagi di desa. Memang banyak aturan yang belum dipahami sehingga harus sering dilakukan pendampingan dan pembinaan,” tuturnya.

Ditambahkan Osias, dengan kondisi wilayah desa yang sangat jauh dari akses informasi apalagi ada desa yang tidak memiliki sinyal telepon genggam dan listrik tentu ini menjadi sebuah kendala. Namun harus ada kemauan untuk maju sebab bila salah dalam menggunakan dana maka akan berdampak hukum.

“Selaku kepala desa kami sangat terbantu dengan adanya pelatihan-pelatihan baik dari dinas PMD Sikka, pendamping desa maupun dari lembaga pengawas keuangan seperti BPKP dan juga dari Inspektorat Sikka,” pungkasnya.

Lihat juga...