Hasil Apraisal Waduk Napun Gete Sudah di Pemkab Sikka
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Hasil kerja tim apraisal atau tim penilai independen terhadap tanah, tanaman dan bangunan di atas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Waduk Napun Gete sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Sikka.

Perhitungan tersebut dilakukan untuk menilai ganti rugi terhadap kepemilikan aset yang akan dijadikan sebagai lokasi waduk Napun Gete. “Semua hasil pekerjaan tim apraisal sudah selesai dilakukan dan hasil penilaiannya sudah kami musyawarahkan dua kali. Tahap pertama dilakukan di desa Ilin Medo pada 27 Februari 2018,” terang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sikka Weci Dpong, Senin (7/5/2018).
Weci menyebut BPN hanya bertugas untuk menyampaikan hasil apraisal dari tim. Sebelumnya BPN juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran total luas lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan Waduk Napun Gete. BPN Sikka telah melakukan musyawarah dengan pemilik lahan.
Pada musyawarah tahap pertama, 27 Februari 2018 hadir 14 orang yang tidak mau menyerahkan tanahnya untuk pembangunan waduk Napun Gete. Pertemuan dilanjutkan ke tahap kedua, dan masih tersisa lima orang yang tidak setuju untuk menyerahkan tanahnya.
Dari perhitungan dan musyawarah, total dana yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan sebanyak Rp48miliar. Dana tersebut tidak termasuk dengan ganti rugi tahap pertama sebesar Rp8 miliar.
Kepala dinas Pekerjan Umum (PU) kabupaten Sikka Petrus Thomas Lameng mengatakan, pihaknya bersama DPRD Sikka sedang berada di Jakarta untuk mengurus proses pencairan dana pembebasan lahan yang diajukan untuk dianggarkan dari APBN.
Pemerintah kabupaten Sikka lanjut Tommy, berharap dana tersebut bisa segera dicairkan mengingat situasi yang terjadi di lapangan saat ini masyarakat sudah menuntut agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi kepada semua pemilik lahan.
“Kami meminta masyarakat bersabar sebab prosesnya sedang berjalan dan memang sudah ada lampu hijau atau persetujuan dari pemerintah pusat dan DPR RI sehingga pasti lahan warga akan segera dilakukan pembayaran ganti rugi,” pungkasnya.