Gamawan Diperiksa Sebagai Saksi dalam Proyek Pembangunan IPDN
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom,” terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Disebutkan, tersangka Dudy Jocom diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri. Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan tujuan untuk memperkaya diri, orang lain maupun sebuah korporasi.
Febri menjelaskan, Gamawan dipanggil karena pada saat pembangunan Gedung IPDN tersebut berlangsung dirinya masih menjabat sebagai Mendagri.
Selain Gamawan, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, salah satunya Mulyawan, Direktur Utama (Dirut) PT. Kharisma Indotarim Utama.
Disebutkan Febri, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dudy Jocom berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung IPDN di Provinsi Riau. Namun yang bersangkutan diduga juga terlibat dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Sumatera Barat.