Evaluasi BPKP, Keuangan 8 Desa di Sikka Bermasalah

Editor: Mahadeva WS

MAUMERE – Hasil evaluasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pengelolaan keuangan delapan desa di dua  kecamatan di kabupaten Sikka masih bermasalah. Jumlah tersebut baru berasal dari proses evaluasi terhadap pengelolaan keuangan 147 desa.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray,SSos. Foto : Ebed de Rosary

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sikka Robertus Ray,Ssos menjelaskan, BPKP NTT menemukan adanya pengeluaran kas oleh bendahara desa yang tidak didukung dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh pelaksana kegiatan.

Sementara pengeluaran anggaran tersebut telah diverifikasi oleh sekertaris desa dan disetujui kepala desa. “Didalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mekanismenya uang bisa dibayarkan kalau dokumen SPP ini ada. Artinya rekomendasi yang dikeluarkan camat harus melihat apakah dokumen ini ada atau tidak,” tegasnya, Rabu (9/5/2018).

Dalam ketentuannya, rekomenadasi bisa dikeluarkan ketika sudah diyakini bahwa apa yang diajukan oleh kepala desa untuk pencairan sudah diteliti secara baik. Harus juga ada surat pernyataan tanggung jawab dari pelaksana kegiatan dan bukti transaksi apalagi melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Selain pencairan dan transaksi yang tidak sesuai prosedur, masih ada kepala desa yang menyimpan uang secara tunai. “Hasil evaluasi BPKP NTT dan pemantauan oleh tim dari PMD Sikka, masih ada desa yang menyimpan uang secara tunai hingga Rp300 juta. Ada juga yang menyimpan uang bukan di rekening kas desa dan menyimpannya di koperasi atau bank apalagi menggunakan nama pribadi,” tuturnya.

Lihat juga...