Bupati Bengkulu Selatan Tersangka Kasus Suap
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap. Sebelumnya yang bersangkutan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah orang lainnya.
Dirwan diduga telah menerima sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan. Uang tersebut diberikan oleh pihak swasta dengan tujuan untuk memuluskan atau mempermudah proses lelang tender berbagai proyek pembangunan infrastruktur.
Penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka tersebut masing-masing HEN (Hendati) istri bupati, NUR (Nursilawati) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat dan JHR (Juhari) yang berasal dari unsur pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebut, petugas KPK berhasil menyita dan mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta dalam OTT tersebut. Uang tersebutlah yang diduga sebagai suap atau gratifikasi. “Setelah sempat dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam dan dilakukan gelar perkara, maka penyidik meningkatkan status hukum ke penyidikan dan menetapkan Dirwan Mahmud (DIM) Bupati Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu sebagai tersangka,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dalam kasus tersebut, Dirwan, Hendrati dan Juhari disebut sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Juhari sebagai pihak pemberi suap atau penyuap. Hingga saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka di Gedung KPK Jakarta.