ASN Wajib Buat Laporan Perjalanan Dinas

Ilustrasi ASN - Dokumentasi CDN

AMBON – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memerintahkan Aparatur Sipil Negeri (ASN) diwilayahnya wajib membuat laporan perjalanan dinas. Hal itu disebutnya sebagai bentuk pertanggungan jawab.

“Ke depan kita akan tempuh kebijakan, setiap ASN yang menerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) keluar daerah, wajib disertai dengan laporan. Siapapun yang keluar daerah dengan SPPD wajib dengan laporan disertai foto,” katanya di Ambon, Selasa (22/5/2018).

Kebijakan tersebut diambil, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya SPPD fiktif, yakni adanya pejabat atau staf yang menerima SPPD tetapi tidak melakukan perjalanan dinas. Kebijakan pembuatan laporan, merupakan upaya jika dikemudian hari ada tiket hilang, atau tercecer paling tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan hadir, selain diperkuat dengan konfirmasi dengan penerbangan. “Hal ini positif agar aparat pemerintahan lebih berhati-hati. Jangan anggap ini hal yang sepele, tetapi bentuk peringatan agar kita lebih berhati-hati,” ujarnya.

Menurutnya, informasi SPPD fiktif di Pemkot Ambon dan DPRD kota pada 2011 lalu yang saat ini diselidiki aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebenarnya tidak ada.

SPPD fiktif terjadi, jika ada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota seakan-akan ada 50 orang yang berangkat, keluar SPPD tetapi tidak berangkat, padahal yang terjadi bukan seperti itu. “Yang terjadi adalah SPPD keluar nama yang tertera seluruhnya berangkat, tetapi dari segi administrasi ada yang belum melengkapi, karena fakta membutikan nomor tiket ada, tiket pergi dan pulang dan sebagainya, tetapi kadang administrasinya yang belum dilampirkan,” tandasnya.

Richard menambahkan, SPPD fiktif tidak pernah terjadi, karena buat apa pergi keluar daerah jika hanya untuk memperkaya diri sendiri. SPPD fiktif terjadi karena kelalaian aparat pemerintah kota yang kurang teliti dalam mengumpulkan bukti perjalanan.

Bisa juga terjadi karena ada pegawai yang telah serahkan bukti perjalanan tetapi yang menerima lalai, tetapi sekarang agak sulit sekali karena langsung dikonfirmasi dengan manifest penumpang, bukan soal tiket saja. “Kedepan saya hanya akan menerbitkan SPPD atas dasar undangan dari pada pemerintah pusat. kecuali jika ada hal yang sangat urgensi yang harus kita konsultasikan, itu baru saya terbitkan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...