Sporc-Polda Kalbar Gerebek Pengolahan Kayu Ilegal
Dari hasil pemeriksaan terhadap industri pengolahan kayu Sinar Rezeki ditemukan 512 batang kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH dan beberapa mesin untuk mengolah kayu tersebut.
Kelima pelaku pembalakan hutan secara liar tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c, dan pasal 84 ayat (1), huruf UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, ES tersangka pemilik sawmil Sinar Rezeki melanggar pasal 83 ayat (1), huruf b, dan atau pasal 87 ayat (1) huruf b, dan atau pasal 87 ayat (1) huruf c, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan denda maksimal Rp2,5 miliar.[ant]