Semua Tersangka Dugaan Korupsi Malang Ditahan KPK
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menahan sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur dalam dugaan kasus korupsi.
Kasus yang dimaksud, terkait dugaan penerimaan suap seputar pembahasan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015.
Dalam kasus tersebut penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya Moch. Anton, Wali Kota Malang periode 2014 hingga 2019.
Kabiro Humas, KPK Febri Diansyah mengatakan, oknum Anggota DPRD Kota Malang telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta dalam kapasitasnya sebagai tersangka langsung ditahan.
“Mereka langsung ditahan penyidik KPK selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta,” sebutnya di Gedung KPK, Jumat (6/4/2018).
Sebelumnya KPK berhasil menangkap sejumlah orang dan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan kemudian ditemukan sejumlah fakta bahwa diduga ada pemberian sekaligus penerimaan sejumlah uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum anggota dewan dengan tujuan agar bersedia menyetujui dan mengesahkan terkait pembahasan ABPD tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, sedikitnya ada lima orang oknum anggota dewan yang ditahan penyidik KPK. Kelima tersangka tersebut tampak terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan langsung dibawa dengan menggunakan mobil tahanan milik KPK.