Sekjen PUPR : Konsesi Jangka Waktu Jalan Tol Diatur dalam PPJT
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Tidak dicantumkannya konsesi jangka waktu pengusahaan jalan tol di dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 50 ayat (6), bukan berarti pemerintah tidak memberikan batasan jangka waktu kepada badan usaha jalan tol. Namun, konsesi jangka waktu pengusahaan jalan tol dituangkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ( PPJT).
Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anita Firmanti, mengatakan, masa konsesi pengusahaan jalan tol diatur dalam Pasal 50 ayat (6) tentang UU Jalan, yang mengatakan konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.
“Dalam penjelasan Pasal 50 ayat (6) UU Jalan, yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu adalah jangka waktu pengoperasian yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol atau PPJT. Jadi, berdasarkan Pasal 50 ayat (6), perjanjian PPJT wajib dilakukan,” kata Anita Firmanti, saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Konstitusi dalam uji materil Pasal 50 ayat (6) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/4/2018).
Lebih jauh, ia mengatakan, setiap PPJT diwajibkan adanya masa konsesi. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Jalan Tol, di mana berdasarkan ketentuan PP tersebut, bahwa konsesi adalah izin pengusahaan jalan tol yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar, dan jangka waktu konsesi yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
“Bahwa tidak adanya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol, namun demikian konsesi jalan tol tidak harus memiliki jangka waktu yang jelas, dan memang konsesi jalan tol tidak harus sama, dan memiliki jangka waktu yang berbeda-beda disesuaikan dengan rencana pengusahaan atau bisnis plan yang memperhitungkan rencana investasi, biaya operasi dan pemeliharaan serta proyeksi pendapatan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pengusaha jalan tol tentu memperhatikan kemampuan masyarakat pengguna jalan tol. Sebab, tidak semua jalan tol itu sama semua di Indonesia, seperti jalan tol di Pulau Jawa tentu tidak sama dengan di Sumatera dan daerah lain.
“Di samping itu, panjang jalan tol tentu berpengaruh dalam jangka waktu pengusahaan jalan tol tersebut, misalnya, 10 kilometer tentu kondisinya beda dengan yang 100 kilometer. Semua itu sudah diatur dalam PPJT,” ungkapnya.
Uji Materil UU Jalan dilakukan oleh sejumlah warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya UU Jalan tersebut. Arrisman selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan, Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Di mana dalam frasa “dalam jangka waktu tertentu” tidak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud jangka waktu tertentu, sehingga potensi disalahgunakan Pasal 50 ayat (6) ini semakin besar dan penguasaan negara menjadi lemah.