Polres Metro Jakbar Bekuk 7 Pelaku Pembobolan ATM

Editor: Koko Triarko

mudian kelompok dua tersangka M dan RB ditangkap pada Jumat (6/4/2018) di Hotel Golden SKY. Tersangka MF ditangkap pada Sabtu (7/4/2018) di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka IM alias CG ditangkap di Cisoka, Tangerang, Banten, pada Minggu (8/4/2018) dalam penangkapan ini tersangka AJ sang ‘Kapten’ berhasil lolos.

Saat ini, polisi masih memburu JA yang menjadi otak atau ‘kapten’ jaringan ganjal ATM itu. Selain itu, ketujuh tersangka lainnya telah mendekam di balik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat memberikan keterangan penangkapan ke tujuh pelaku sindikat pembobolan ATM di Polres Jakarta Barat, Selasa (17/4/2018). –Foto: Lina Fitria

Edy mengatakan, kelompok pembobolan ATM tersebut ditangkap oleh tim gabungan Unit Cyber Crime Sat Reskrimsus dan Unit Krimum Sat Rekrim Polres Metro Jakarta Barat, yang dipimpin oleh Kanit Krimum, AKP Rulian Syauri, Kasubnit Cyber Crime Iptu Dimitri Mahendra, dan Kasubnit Jatanras Ipda Reza Arif Hadafi.

Dari pelaku, disita barang bukti 93 kartu ATM, satu pack tusuk gigi, dua mobil hasil kejahatan, dan satu handphone. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP ancaman tujuh tahun pidana.

Lihat juga...