Perusahaan BUMN Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka yang berasal dari unsur korporasi terkait proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan dan Perdagangan Bebas di wilayah Kabupaten Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebutkan, korporasi yang dimaksud yakni PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati yang diduga terlibat dalam proyek multiyears sejak 2006 hingga 2011.

“Kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Laode M. Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8/2018).

Menurut Laode PT. Nindya Karya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK memperkirakan, proyek yang menghabiskan anggaran Rp793 miliar berpotensi merugikan negara Rp313 miliar. Hingga saat ini KPK masih menelusuri terkait aliran dana yang diduga berasal dari proyek tersebut.

KPK menduga bahwa proyek tersebut sebelumnya tidak pernah melalui proses lelang tender yang resmi atau terbuka.

KPK menemukan bukti terkait adanya keuntungan yang diterima kedua perusahaan tersebut dengan jumlah total sebesar Rp94,58 miliar. Perinciannya PT. Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar, sedangkan PT. Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.

Hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan sejumlah oknum pejabat sebagai tersangka, masing-masin Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Ruslan Abdul Ghani dan Teuku Syaiful Ahmad. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 72 saksi.

Lihat juga...