Pendewasaan Usia Perkawinan Butuh Optimasi Pendidikan
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Peraturan Perundangan (Perpu) mengenai pencegahan perkawinan anak usia dini menjadi materi pembahasan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Sholeh mengatakan, MUI pernah menetapkan fatwa terkait dengan perkawinan usia dini. Pada fatwa sebelumnya, disebutkan komitmen untuk memberikan pendidikan dan edukasi kepada seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan.
“Jangan sampai anak belum siap secara fisik maupun mental. Kemudian Dia masuk ke jenjang perkawinan yang akhirnya melahirkan mudarrat,” kata Niam pada Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VI di Hotel Margo City, Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/4/2018).
Akan tetapi Niam menyebut, memidanakan atau memberikan larangan secara ekstrim dengan mengasumsikan usia tertentu, tidak sepenuhnya pas. Untuk mengatasi persoalan tersebut dinilainya tidak membutuhkan Perpu karena sifatnya yang tidak mendesak. “Jawabannya adalah mengoptimasi pendidikan dan juga pendewasaan terhadap usia perkawinan,” ujarnya.
Usia di sini disebutnya, bukan usia biologis, bukan pula usia kuantitatif, namun usia kualitatif. Jadi sekalipun sudah usia 25 tahun, tapi belum cukup memahami hak dan kewajiban paska menikah, tentu diharapkan untuk mendewasakan kembali dengan pengetahuan secara memadai.
“Yang harus dipahami bahwa menikah itu berbeda dengan penyaluran hasrat seksual. Menikah itu adalah akad. Dan tidak serta merta orang yang boleh akad boleh menyalurkan hasrat seksual,” tandasnya.
Masyarakat harus diberikan pemahaman secara proposional mengenai pernikahan. Ketentuan agama harus menjadi parameter didalam memberikan aturan soal perkawinan. Bukan sekedar masalah sosial dan usia kuantitatif.
Terkait pernikahan anak SMP yang digelar di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 5 April 2018 lalu. Niam mengatakan, soal disetujui Kantor Urusan Agama (KUA) itu adalah otoritas. “Undang-undang 1/1974 tentang Perkawinan, itu sudah sangat antisipasi. Usia dewasanya itu lebih maju dari UU perkawinan anak, yaitu usia 21 tahun,” jelasnya.
Dengan usia 21 tahun, maka seseorang sudah bisa mandiri untuk menentukan kemauan secara otonom. Baru kemudian begitu dibawah 21 tahun ada dispensasi, tetapi harus seizin orang tua. Kalau dibawah itu harus izin melalui pengadilan agama dalam hal ini KUA.
Izin itu didasarkan pada kondisi faktual. Jadi dalam kondisi seperti ini ada kondisi kekhususan yang harus berlaku hukum khusus juga. Atas dasar pertimbangan yang bersifat subyektif kondisi anak yang bisa jadi di sini tidak boleh, tapi di sana boleh. Atau bisa jadi karena ada satu kemaslahatan yang tidak dicapai, ditempat lain tidak boleh.
“Sangat mungkin. Tapi aturan umumnya usia dewasa adalah usia 21 tahun. Baru kemudian ada dispensasi, untuk usia 19 untuk laki-laki dan usia 16 tahun untuk perempuan,” tutupnya.