Pemprov Papua Dorong Pembangunan Terpadu Berbasis Adat
Selain itu, katanya, dalam pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman, maka pemerintah harus memperhatikan pula beberapa hal, antara lain tercantum pada rencana tata ruang wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak dikembangkan melebihi daya dukung lingkungan karena dapat merusak ekosistem. (Ant)