Pagi ini MK Gelar Pemilihan Ketua Baru

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, -Foto: M Hajoran

“Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak yang untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Kedelapan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra,” paparnya.

Sedangkan Arief Hidayat, sebut Fajar, tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.

“Selanjutnya, MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang Pleno lantai dua yang rencananya akan dihadiri oleh Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan pimpinan lembaga negara, kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK,” ungkapnya.

Lihat juga...