Nelayan Jepara Ancam Blokade Aktivitas Perluasan PLTU

Ilustrasi nelayan - Dok: CDN

Padahal Fornel yang beranggotakan sekitar 2.000 nelayan dengan 680 kapal juga berkontribusi besar sehingga proyek unit 5 dan 6 bisa berjalan, mengingat Fornel terlibat sejak awal proses penyusunan Amdal dua unit baru tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, yang diperoleh justru rentetan kekecewaan, meskipun nelayan menaati berbagai kesepakatan seperti terkait jarak aktivitas melaut.

“Ketika ada insiden jaring yang rusak mereka justru menuduh nelayan melanggar kesepakatan padahal faktanya jaring itu terseret arus laut. Parahnya mereka malah mengingkari jika pembuangan material tidak sesuai dengan titik yang ditentukan,” sesal Sholikul.

Rencana aksi blokade juga dipicu adanya insiden rusaknya jaring nelayan seiring aktivitas pengerukan dan pembuangan material keruk untuk kepentingan unit 5 dan 6 PLTU Tanjung Jati B.

Meskipun sudah terjadi lebih dari dua pekan lalu, hingga kini tidak terlihat itikad baik dari pelaksana proyek untuk membayar ganti rugi jaring yang rusak lantaran tertimbun material tersebut.

Wagisri, salah seorang nelayan menambahkan insiden rusaknya jaring nelayan seiring aktivitas pengerukan dan pembuangan material keruk untuk kepentingan unit 5 dan 6 PLTU terjadi lebih dari dua pekan, namun hingga kini tidak terlihat itikad baik dari pelaksana proyek untuk membayar ganti rugi jaring yang rusak lantaran tertimbun material.

Jaring yang rusak tersebut milik Sutomo, nelayan asal Dukuh Bayuran, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara dengan nilai kerugian sekitar Rp10,5 juta.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, Sutomo yang merupakan adiknya itu kini tidak bisa melaut karena jaringnya tidak bisa diangkat lantaran masih tertimbun material.

Lihat juga...