Moeldoko: Penyandang Disabilitas Masih Diperlakukan Diskriminatif
Editor: Irvan Syafari
MATARAM — Perlakukan diskriminatif yang berlangsung di tengah masyarakat, bagi penyandang disabilitas tidak saja dalam pergaulan sosial di tengah masyarakat, perlakuan diskriminatif juga berlangsung di ruang publik dalam bentuk produk kebijakan yang menghambat masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan berkreativitas
“Dari masukan teman penyandang disabilitas saya mendapatkan masukan akan, perlunya membuka kesadaran baru kepada masyarakat yang non disabilitas, agar bisa memahami berbagai kebutuhan, kesamaan hak yang diperlukan oleh mereka” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko usai mengikuti seminar disabilitas yang diselenggarakan Kementerian Sosial di Mataram, Kamis (26/4/2018).
Sehingga kita yang normal ini memiliki sikap yang adil, memperlakukan mereka dengan baik, baik dalam pergaulan sehari – hari maupun di lingkungan kerja, pemerintahan dan sektor lain dalam upaya membangun kesetaraan dan memberikan hak sama kepada masyarakat penyandang disabilitas.
Berbagai aturan atau produk kebijakan diberlakukan pemerintah terutama pemerintah daerah yang sifatnya umum, harus disesuaikan dengan masyarakat penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan.
“Seperti misalkan, sangat tidak cocok kalau standar soal tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disamakan, padahal mereka memiliki keterbatasan, maka harus dibedakan dengan pelamar non disabilitas, perlu kartu pengenal, kemudahan berusaha dan ketersediaan BLK memadai,” katanya.
Moeldoko mengatakan, semua fasilitas dibutuhkan mereka wajib kita penuhi, karena mereka bagian dari bangsa Indonesia yang haknya perlu dipersiapkan, sehingga mereka tidak merasa terpisahkan.
Konsen perhatian pemerintah adalah, bagaimana masyarakat penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dalam kehidupan sehari-hari mendapatkan pekerjaan, menjalankan kegiatan sosial.
“Sehingga mereka tidak merasa asing atau diasingkan, negara harus hadir, sehingga semua anak bangsa benar – benar merasa nyaman dan dilindungi,” kata Moeldoko.
Aktivis dan penyandang disabilitas Kabupaten Lombok Timur, Lalu Wisnu Pradita, berharap supaya semua badan layanan publik maupun perusahaan bisa memberikan ruang kreasi yang sama kepada masyarakat penyandang disabilitas, sebagaimana masyarakat lain.
Selain itu, Pemda NTB juga perlu membuat semacam peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang kewajiban bagi lembaga, badan layanan publik, maupun perusahaan yang memperlakukan penyandang disabilitas secara adil.
“Kita bisa mencontoh Provinsi Bali yang telah memiliki Perda khusus yang mengatur tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas, itu semestinya bisa ditiru semua daerah, termasuk NTB,” katanya.