Menag RI tak Setuju Usulan Penghentian Sementara PPIU

Editor: Koko Triarko

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. -Foto: Lina Fitria

JAKARTA —- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, tidak setuju dengan saran dari Ombudsman mengenai penghentian sementara pendaftaran ibadah umroh selama dua bulan.

“Ini yang menurut saya harus dikaji lebih mendalam. Karena tidak semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah. Banyak sekali PPIU yang tidak bermasalah, jauh lebih besar,” ujar Lukman, di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).

Dia menilai, usulan Ombudsman terkait moratorium pemberangkatan umrah sangat tidak tepat, karena banyak PPIU atau travel umrah yang tidak bermasalah dan siap memberangkatkan jemaahnya.

“Kalau mereka tak boleh memberangkatkan jamaah umrah yang sudah siap, yang tak ada masalah, hanya karena satu atau dua PPIU yang nakal-nakal, itu kan menurut saya tidak terlalu tepat,” tandas Lukman.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki, mengatakan, bahwa moratorium pendaftaran jemaah tidak efektif untuk mengatasi kasus travel yang bermasalah.

“Kalau moratorium dalam pengertian pendaftaran jamaah itu kami tidak bisa melakukannya,” katanya.

Dia mengatakan, Kemenag tidak bisa menerima usulan Ombudsman karena akan menimbulkan banyak reaksi dari PPIU yang selama ini melakukannya dengan baik dan sesuai prosedur.

“Karena bagi PPIU yang selama ini memang bagus menyelenggarakannya, tidak bisa stop (berhenti) begitu saja. Nanti, pasti akan banyak reaksi,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, menganggap saran Ombudsman terkait moratorium atau penghentian sementara pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan melanggar konstitusi. Sebab, itu mengganggu hak seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya.

Lihat juga...