Menag: Penambahan Waktu Cuti Lebaran untuk Kemaslahatan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, akan menambah waktu cuti bersama saat Idul Fitri 1439 Hijriah menjadi tiga hari. Penambahan cuti bersama, dalam rangka mengatasi masalah lalu lintas, agar tidak terjadi penumpukkan, baik sebelum atau sesudah Lebaran.
“Penambahan hari cuti bersama itu adalah dalam rangka untuk mengatasi masalah kita di tahun lalu, terkait kemacetan karena terjadi penumpukkan pada hari menjelang Idul Fitri dan setelah Idul Fitri,” ucap Lukman, di RS Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (19/4/2018).
Selain itu, lanjutnya, juga demi kemaslahatan bersama. Sebab, masyarakat dapat lebih ‘lega’ untuk mudik atau bersilaturahmi dengan sanak saudara. Maka, penambahan waktu cuti harus dilakukan untuk mengurangi, agar rekayasa arus mudik dan arus balik lebih leluasa, dan masyarakat masih memiliki waktu lebih untuk berkumpul, hingga istirahat usai pulang kampung.
“Itulah kenapa cuti itu ditambah untuk mengurai, agar rekayasa arus mudik dan arus balik lebih leluasa, dan dengan hari yang bertambah maka masyarakat punya waktu lebih,” terangnya.
Sebelumnya, tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Dalam SKB itu tertuang, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi sembilan hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018.
SKB tiga menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Tiga hari cuti bersama dilakukan guna mengantisipasi puncak arus mudik Lebaran. Cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018 yang sebelumnya hanya 6 hari, kini ditambah menjadi 9 hari.
Setelah direvisi dan SKB Tiga Menteri ditandatangani, pemerintah memutuskan menambah cuti sebanyak tiga hari dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni 11,12,13,14,18,19, 20 Juni 2018. Sedangkan 15,16 Juni merupakan hari H Lebaran, dan 17 Juni merupakan hari Minggu.