Majelis Hakim Konstitusi Pertanyaan Eksistensi Pasal 73 UU MD3

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, menilai UU MD3 bersifat organik, Artinya, hanya berfungsi bagi lembaga-lembaga yang diaturnya, seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim disebut UU organisatoris. Namun, UU MD3 ini juga mengatur lembaga eksternal, dalam hal ini kepolisian, yakni dalam Pasal 73 UU MD3.

Dalam pasal tersebut, kata Hakim Konstitusi-Maria Farida, dijelaskan setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR. Bila tiga kali berturut-turut dipanggil tidak merespon, maka pemanggilan paksa dilakukan dengan bantuan kepolisian yang ditujukan secara tertulis kepada Kapolri.

“Di sini apa hubungannya DPR yang memanggil paksa dengan lembaga kepolisian? Tolong ini dijelaskan, padahal UU MD3 ini aturan yang bersifat organik saja,” kata Maria, saat sidang Pengujian UU MD3 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Maria Farida juga mempertanyakan dibuatnya UU MD3 itu untuk kepentingan siapa dan siapa subjek hukum yang dikenai dalam UU MD3 tersebut. “Kepada DPR, saya ingin bertanya, ini UU-nya untuk siapa? Siapa sebenarnya subjek hukum yang dikenai UU ini. Agak Aneh di sini, apa hubungannya DPR dengan Kepolisian Negara?” tanya Hakim Konstitusi Maria Farida.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lain, I Gede Dewa Palguna, menilai jika keterangan Presiden disandingkan dengan pendapat DPR, ada perbedaan yang mendasar.

Menurut Palguna, keterangan yang disampaikan pemerintah seolah-olah mengungkap, bahwa awalnya pemerintah mengajukan revisi UU MD3 hanya untuk mengusulkan perluasan kepemimpinan di DPR dan MPR.

“Dari keterangan pemerintah mengusulkan hanya perluasan pimpinan MPR dan DPR. Namun, dari pernyataan pemerintah pula terjadi perluasan usulan hingga merembet ke mana-mana,” ungkapnya.

Lihat juga...