Likuidator Uji UU PT ke MK Minta Pengakuan Profesi

Editor: Koko Triarko

JAKARTA — Sejumlah anggota Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) mengajukan uji materi Pasal 142 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), guna meminta pengakuan hukum atas profesi likuidator yang selama ini tidak jelas, sehinga tidak ada kepastian hukum.

Eddy Hary Susanto, salah satu kuasa hukum Pemohon, mengaku para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya sejumlah pasal dalam UU PT, disebabkan tidak ada kepastian hukum terkait status hukum profesi tersebut.

“Misalnya, tidak ada batasan dan syarat yang jelas tentang profesi likuidator dalam UU PT. Padahal, likuidator disebut sebanyak 23 kali dalam UU Perseroan Terbatas, batasan dan syarat likuidator sangat dibutuhkan. UU PT hanya menyebut peran, kewajiban atau wewenang likuidator tanpa menyebut apa sebenarnya makna dari likuidator dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang likuidator,” kata Eddy, dalam sidang majelis pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/4/2018).

Untuk itulah, perlu adanya definisi yang jelas tentang profesi likuidator yang memiliki independensi dan profesionalitas, serta harus mengikuti pendidikan likuidator untuk menjadi seorang likuidator.

Bukan hanya itu, lanjutnya, selama ini para likuidator tidak memiliki perlindungan hukum akibat tidak adanya definisi yang jelas dari yang dimaksud likuidator, dan tidak ada kewajiban untuk mengikuti pendidikan menjadi likuidator, sehingga mudah dikriminalisasi.

“Belum lagi, likuidator Indonesia dirugikan karena banyaknya likuidator asing atau lembaga likuidator asing berpraktik likuidasi terhadap perseroan berbadan hukum Indonesia atau asing yang berada di Indonesia. Ini sangat merugikan para likuidator asal Indonesia,” jelasnya, di hadapan majelis hakim.

Lihat juga...