KPK Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Pengadaan RTH Kota Bandung

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, tersangka dugaan korupsi tersebut yakni Hery Nurhayat (mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung). Dua nama lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamet.

“Keduanya mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung periode 2009 hingga 2014,” jelasnya saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Agus menambahkan, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agus menjelaskan, konstruksi kasus tersebut dimulai berdasarkan adanya rencana jangka menengah Pemerintah Kota Bandung yang memerlukan RTH.

RTH diperlukan untuk kepentingan menjaga ketersediaan air sekaligus untuk menjaga penurunan kualitas air tanah. Agus menambahkan, proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandung, Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2013.

Untuk merealisasikan proyek pengadaan RTH tersebut, maka HN bersama TBQ dan KS mulai melakukan pertemuan sekaligus membahas hal tersebut. Pemerintah Kota dan DPRD sepakat untuk merealisasikan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Bandung melalui Peraturan Daerah (Perda).

Lihat juga...