Rencana Pemerintah Datangkan Dosen Asing Harus Dikaji Ulang
PALEMBANG — Rencana pemerintah mendatangkan tenaga kerja dosen dari luar negeri sebanyak 200 orang perlu dikaji ulang meski sudah ada payung hukum Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketua Program Studi Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya Meirizal Usra di Palembang, Jumat, mengatakan, penelaaan ini sangat penting karena kehadiran dosen asing diharapkan harus tepat sasaran atau sesuai bidang ilmu yang dibutuhkan perguruan tinggi.
“Sharusnya ditelaah dulu jangan langsung didatangkan, karena dari telaah itu dapat diketahui dosen bidang ilmu apa yang memang benar-benar dibutuhkan,” kata dia.
Ia mengatakan upaya penelaahan ini juga untuk membentengi tenaga kerja dosen lokal terkait lapangan pekerjaan, sehingga rencana pemerintah ini meningkatkan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi dapat berjalan dengan baik.
“Sebaiknya, dosen asing yang didatangkan ini harus yang memiliki kualitas di atas dosen lokal. Jika sama, artinya negara menyerahkan lapangan kerja yang seharusnya milik anak bangsa justru diberikan ke pihak lain,” kata dia.
Khusus di bidang ilmu pendidikan jasmani, ia mengakui bahwa kualitas dosen dari dalam negeri masih perlu ditingkatkan karena belum banyak yang mendapat kesempatan mengeyam pendidikan di luar negeri.
“Dengan hadirnya dosen asing sekelas profesor diharapkan dapat mendongkrak kemampuan dosen PTN/PTS dalam negeri,” ujar dia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menjadi dasar aturan untuk mendatangkan dosen-dosen asing mengajar di kampus Indonesia.