KPK Panggil Ketua DPRD Jawa Tengah
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjerat tersangka Muhammad Yahya Fuad (MYF), Bupati Kebumen, Jawa Tengah, periode masa jabatan 2014 hingga 2019.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Rukma Setyabudi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan hari ini Rukma juga akan diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Khayub Muhammad Lutfi, tersangka pemberi suap atau penyuap Bupati Kebumen.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta membenarkan, penyidik KPK memanggil Ketua DPRD Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil pengembangan terkait penyelidikan dalam kasus perkara korupsi yang menjerat Bupati Kebumen.
“Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi dipanggil KPK dalan kapasitasnya sebagai saksi untuk sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap yang menjerat Bupati Kebumen non aktif,” kata Yuyuk di Gedung KPK Jakarta.
Penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing Bupati Kebumen non aktif Yahya Fuad, Hojin Anshori dan Khayub M Lutfi. Sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang sama.
Berdasrkan penyelidikan KPK, tersangka Yahya Fuad dan Hojin diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp2,3 miliar. Uang tersebut diketahui merupakan pemberian tersangka Khayub M Lutfi yang berasal dari unsur wiraswasta atau pengusaha setempat.
Kasus korupsi tersebut berhasil diungkap KPK pada saat menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah oknum dan juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai suap.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Yahya Fuad kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Kebumen. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh Yahya Fuad kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo.