KPK: Kasus BLBI Segera Diproses ke Penuntutan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penuntutan. Kasus dugaan korupsi tersebut telah menyeret Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Persidangan kasus BLBI dengan tersangka SAT dalam waktu dekat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Yang bersangkutan telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara yang mendampingi terdakwa selama persidangan berlangsung,” kata Juru Bicara, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Tersangka SAT yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala BPPN mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

BDNI merupakan salah satu bank milik swasta yang mendapatkan dana pinjaman (obligor) BLBI yang diperkirakan mencapai 4,8 triliun rupiah pada tahun 2002.

Namun pada pertengahan tahun 2004, tiba-tiba BPPN memutuskan untuk mengeluarkan SKL yang ditandatangani oleh SAT yang menjabat sebagai Kepala BPPN.

BDNI merupakan milik Sjamsul Nursalim yang dikenal sebagai seorang konglomerat sekaligus pengusaha. Sjamsul juga pemilik saham mayoritas atau pengendali utama bank tersebut. Hingga saat ini, Sjamsul beserta seluruh anggota keluarganya diduga telah tinggal dan menetap di Singapura.

KPK menduga nilai potensi kerugian keuangan negara terkait penerbitan SKL BLBI untuk BDNI mencapai 4,58 triliun Rupiah. BPPN hanya mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp220 miliar dari total pinjaman yang harus dibayarkan.

Uang Rp220 miliar tersebut berasal dari hasil lelang atau restrukturisasi aset properti berupa tanah dan bangunan yang pernah dimilki BDNI. Awalnya BPPN memperkirakan bahwa total nilai jual aset mencapai 1,1 triliun, namun setelah dilelang nilai jualnya hanya sebesar Rp220 miliar.

Lihat juga...