Kenya Mendesak Pemberlakuan Hukum Penjara Bagi Pemilik Gading

Ilustrasi badak /Foto; dokumentasi CDN

NANYUKI – Pemerintah Kenya mendesak pemberian hukum penjara seumur hidup bagi para pemilik gading. Pernyataan tersebut muncul sebagai respon terhadap kematian badak putih utara berjenis kelamin jantan terakhir di dunia pada bulan ini.

“Gading milik gajah dan badak,” kata Menteri pariwisata Kenya Najib Balala saat prosesi upacara penguburan badak terakhir di dunia bernama Sudan yang telah berusia 45 tahun di Pelestarian Ol Pejeta pada Sabtu (31/3/2018).

Pejabat di Ol Pejeta, daerah yang berada sekira 250 km sebelah utara Nairobi, mengambil keputusan mengakhiri hidup Sudan, pada 19 Maret atau 11 hari lalu karena kesehatannya, yang terus memburuk. Sudan memiliki keturunan badak betina berjenis sama, diberi nama Najin, 27 tahun, dan cucunya, yang berjenis kelamin betina, bernama Futu, 17 tahun.

“Satu-satunya harapan untuk melestarikan jenis mereka ialah melalui vitro fertilisation menggunakan telur mereka dan cairan sperma, yang disimpan,” menurut pernyataan Ol Pejeta.

Ribuan badak putih selatan masih ditemukan di Afrika sub-Sahara. Namun jumlah badak putih utara turun drastis akibat penangkapan ilegal selama berpuluh-puluh tahun. Para penangkap dapat menjual cula badak putih utara senilai 50.000 dolar per kilo, membuatnya lebih bernilai daripada emas.

Kenya memiliki 20.000 ekor badak pada tahun 1970an, turun menjadi 400 pada tahun 1990an. Sekarang jumlahnya hanya 650 ekor dan hampir semuanya adalah badak jenis hitam. “Kami akan mengubah undang-undang kami sehingga siapa saja yang tertangkap dengan gading akan ditahan seumur hidup,” ujar Balala.

Kenya memberlakukan UU perlindungan atas hewan liar yang keras pada 2013. Hal itu dalam usaha menghentikan penyelundupan gading yang jika dijual harganya menggiurkan. Gading-gading dijual terutama ke Asia. Harganya yang tinggi telah menyebabkan penyembelihan ribuan hewan langka dan dilindungi.

Lihat juga...