Kecelakaan Selama Bertugas, BPJS Tanggung Biaya Pengemudi Go Jek
Editor: Satmoko
PADANG – Asisten Deputi Direktur Bidang Perluasan dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo mengatakan, bagi para driver atau pengemudi Go Jek yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perlindungan selama berkendara menjadi driver Go Jek jadi tanggungjawabnya BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti halnya kondisi saat ini yang sering dialami oleh para driver, yang mendapat tindakan kekerasan dari para pihak tertentu yang merasa tersaingi dengan adanya aktivitas driver Go Jek.
“Jadi, apabila dari driver Go Jek telah menjadi peserta BPJS Keternagakerjaan, maka apabila mengalami cedera fisik ataupun bahkan meninggal dunia, akan ada biaya jaminan dari BPJS Keternagakerjaan. Meskipun itu akibat dari tawuran yang tiba-tiba datang menghantam driver dari pihak yang tidak dikenal,” tegasnya, di Padang Sabtu (28/4/2018).
Ia menjelaskan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminannya mulai berlaku apabila peserta baru keluar dari pagar rumah dengan tujuan hendak pergi bekerja. Apabila tiba-tiba jatuh sendiri, maka biaya rumah sakitnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pelayanannya setara dengan Kelas I.
Begitu juga untuk driver Go Jek yang tengah dalam perjalanan tiba-tiba ada pihak yang menabrak dengan sengaja yang merupakan pesaing dalam angkutan umum, juga akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya sedang berkendara, sedang beristirahat pun atau pun tidur-tiduran di pangkalan para driver Go Jek, lalu tiba-tiba sakit, juga dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita tahu bahwa bekerja sebagai seorang driver sangat berisiko jika di jalan raya dan juga mengancam kesehatan. Maka sangat diperlukan ada jaminan kesehatan dalam bekerja. Saat ini khusus di seluruh Indonesia baru sekira 31 ribu driver Go Jek yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total satu juta driver,” ujarnya.
Hadi menyebutkan, ada kemudahan bagi para driver menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya soal iuran. Mengingat para driver Go Jek bukanlah pekerja penerima upah, maka ada ketentuan jumlah iuran hanya Rp16.800 per bulan. Artinya jika dikalkulasikan selama 30 hari, per hari para driver hanya perlu membayar iuran kurang dari Rp500.
“Untuk sistem pembayaran iurannya langsung dipotong dari saldo yang ada GoPay driver. Jadi para driver tidak harus bolak balik ke kantor BPJS ataupun ke ATM,” ungkapnya.
Sementara itu Senior President Public Policy and Goverment Relations Go Jek Malikulkusno Utomo mengatakan, khusus driver yang ada di Kota Padang, saat ini jumlahnya mencapai 15 ribu driver. Dari jumlah itu baru sekira 200 orang yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengaku masih termasuk jumlah yang sedikit, untuk itu ia berharap agar para driver Go Jek bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai upaya jaminan keselamatan selama bekerja.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para driver. Jangan sampai, tiba-tiba ada kecelakaan, tidak punya biaya untuk ke rumah sakit, dan membuat berhenti bekerja menjadi driver Go Jek,” ucapnya.
Salah satu yang menjadi manfaat besar bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan driver Go Jek, apabila terjadi kecelakaan bekerja dan menyampaikan klaim ke pihak BPJS, maka untuk poin yang hilang selama dirawat di rumah sakit, juga ditanggung oleh BPJS.
“Saya rasa hal ini banyak manfaat. Untuk itu kepada mitra Go Jek untuk bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbaunya.