Join Sulbar Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Makassar
MAMUJU – Jurnalis Online Indonesia (Join) Provinsi Sulawesi Barat mengecam tindak kekerasan terhadap seorang wartawan siber atau online di Makassar. Aksi kekerasan tersebut dilakukan oknum anggota kepolisian dari Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan.
“Jurnalis itu dalam menjalankan tugasnya mewakili publik untuk mendapatkan informasi. Mereka dilindungi Undang-undang No.40/1999,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Hukum Join Sulbar Husaini, Senin (9/4/2018) malam.
Menurut Husaini, kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Makassar adalah bentuk intimidasi terhadap pers. Hal tersebut juga sebagai bentuk menghalangi-halangi wartawan dalam menjalankan tugas untuk melakukan peliputan demo. Join Sulbar mendesak Polri mengusut tuntas kasus pengeroyokan wartawan oleh oknum anggota kepolisian di Makassar tersebut dan hasilnya diumumkan ke publik.
“Kami meminta pimpinan Polri di Sulsel menindak tegas para pelaku pengeroyokan, baik itu tindakan etik profesi maupun tindak pidana. Karena kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum aparat kepolisian bukan kali ini terjadi. Dan kami juga meminta kepada polisi tidak melihat wartawan sebagai musuh, tapi kami adalah mitra kerja yang saling membutuhkan, bekerja sama-sama untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” tegas Husaini.
Sebelumnya, Senin (9/4/2018) seorang jurnalis media siber IniKata.com bernama Andis diduga mengalami perlakuan kekerasan dan pemukulan oleh oknum aparat Brimob Polda Sulsel. Kekerasan terjadi saat pembubaran aksi mengatasnamakan Aliansi Rakyat Makassar Cinta Demokrasi di kantor DPRD Kota Makassar.
Aksi di Gedu ng DPRD setempat pada awalnya berlangsung kondusif dan dijaga ketat aparat keamanan. Namun usai penyampaian aspirasi, sejumlah demonstran bersiap meninggalkan kantor dewan menuju kantor KPU Makassar untuk menyuarakan protes selanjutnya.