Fungsionaris Partai Tidak Boleh Mencalon DPD

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA — Maraknya anggota atau fungsionaris partai politik yang mencari jalan pintas menuju gedung dewan dengan menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal itu dinilai menimbulkan ketidak pastian hukum.

Kondisi tersebutlah yang mendorong Muhammad Hafidz mengajukan uji materil Pasal 182 huruf l UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pengujian dilakukan pada frasa pekerja lain yang menimbulkan ketidakjelasan hukum pada pasal tersebut.

Muhammad Hafidz Kuasa Hukum Pemohon dalam uji materil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto M  Hajoran Pulungan

“Prasa pekerjaan lain di Pasal 182 huruf l UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang adanya fungsionaris tersebut,” kata M Hafidz di ruang sidang majelis hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/4/2018).

M Hafidz menyebut anggota DPD merupakan representasi dari rakyat daerah yang dipilih secara langsung tanpa melalui partai politik. Keberadaanya diharapkan untuk memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakili. Sehingga Pasal 182 huruf l tersebut harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Pasal 28D.

“Pasal 182 huruf l dalam UU Pemilu harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Pasal 28D. Karena keberadaan DPD untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah yang diwakilinya sehinga dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan sebagai anggota DPD sekaligus fungsionaris partai politik,” jelasnya.

Dari catatan Hafidz, saat ini banyak fungsionaris partai politik yang menjadi anggota DPD. Bahkan Ketua DPD RI saat ini adalah ketua salah satu partai politik. Tentu hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan. Padahal DPD merupakan calon perseorangan yang bebas dari partai mana pun sehingga tidak ada benturan kepentingan setelah menjadi anggota DPD.

Lihat juga...