Emirsyah Satar Diperiksa KPK, Saksi untuk Tersangka Soetikno Soedarjo

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto: Eko Sulestyono.

JAKARTA —– Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) 2005 hingga 2014 kembali dipanggil sekaligus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emirsyah hadir memenuhi undangkan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan, Emirsyah hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi yang menjerat Emirsyah berkaitan dengan pembelian sejumlah mesin pesawat dan pengadaan sejunlah pesawat penumpang komersial.

Menurut Febri, meskipun Emirsyah telah menyandang status sebagai tersangka, namun dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi. Dia bersaksi untuk tersangka lainnya, yaitu Soetiko Soedarjo, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi yang selama ini juga dikenal sebagai teman dekat atau sahabat Emirsyah.

“Tersangka Emirsyah Satar kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pembelian mesin pesawat dan pesawat penumpang komersial untuk maskapai Garuda Indonesia. Selain itu penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/4/2018).

Sejumlah saksi yang dipanggil KPK di antaranya adalah seorang pensiunan kapten pilot yaitu Agus Wahyudo. Namun Febri belum bersedia merinci atau masih enggan memberikan penjelasan, sehingga hingga saat ini belum diketahui apakah Agus Wahyudo tersebut apakah punya keterkaitan atau keterlibatan dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia atau tidak.

Lihat juga...