Dua Jam Razia, Rp 6,2 Juta Pajak Kendaraan Terkumpul

Editor: Mahadeva WS

SOLO — Razia kendaraan bermotor dilakukan petugas gabungan di wilayah hukum Karanganyar, Solo Jawa Tengah selama dua jam, berhasil mengumpulkan pajak kendaraan yang sebesar Rp 6.235.725. Pajak tersebut berasal dari kendaraan yang belum membayar pajak dan terjaring razia.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Ahdi Rizaliansyah menjelaskan, razia gabungan dilakukan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Karanganyar, Sat Lantas Polres Karanganyar, Jasa Raharja Cabang Karanganyar serta Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Operasi digelar dalam rangka penertiban tunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh pemiliknya.  “Kita lakukan penertiban tunggakan pajak di jalan Solo – Tawangmangu, tepatnya di Sub Terminal Popongan. Terdapat 13 objek pajak yang melaksanakan pembayaran pajak di lokasi razia dengan besar pajak total Rp. 6.235.725,” ungkap AKP Ahdi, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, objek yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat maupun lebih. Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan puluhan pelanggaran kelengkapan berkendaraan. Seperti tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, SIM dan STNK.

Termasuk temuan pengabaian kelengkapan keselamatan, seperti helm standar, tidak adanya spion sarana berkendara lainnya. “Diharapkan dampak dari kegiatan Razia Gabungan ini masyarakat lebih tertib dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraaan Bermotor. Sehingga pembayaran pajak ini bisa meningkatkan PAD Kabupaten Karanganyar,” tandasnya.

Lihat juga...