Jaksa Agung: 4 WNA Kurir 1,6 Ton Sabu akan Dituntut Maksimal

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa berkas perkara empat tersangka warga negara asing yang membawa 1.6 ton sabu-sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau, sudah masuk. Dipastikan keempat tersangka akan menerima hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Empat orang tersangka tersebut, yaitu anak buah kapal termasuk nakhoda yang berkewarganegaraan China. Masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63).

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, saat dikonfirmasi terkait berkas perkara empat tersangka dalam kasus 1,6 ton sabu-sabu yang dibawa ke Indonesia untuk selanjutnya diedarkan.

“Berkas perkaranya kasus penyelundup 1,6 ton sabu ke Indonesia di Kepulauan Riau sudah sampai, kalau lengkap nanti kita pelajari. Kita akan menuntut hukuman maksimal, yakni hukuman mati,” kata HM. Prasetyo di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Tuntutan hukuman maksimal tersebut diberikan karena jumlah dan nilai yang diakibatkan oleh sabu tersebut sangat besar. Sehingga, kata Prasetyo tuntutan hukuman maksimal sangat pantas diberikan kepada para tersangka yang keempatnya warga negara asing.

“Jangankan 1,6 ton, yang tiga kilo aja kita tuntut hukuman maksimal, jadi dapat dipastikan tuntutan jaksa pasti hukuman maksimal, bisa saja hukuman mati,” sebutnya.

Menurut Jaksa Agung HM. Prasetyo selama ini para tersangka yang ditangkap oleh aparat pihak yang berwenang, mengaku hanya sebagai kurir, suruhan. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat hukum untuk meringankan hukum mereka.

“Untuk meringankan hukum para tersangka kasus narkoba, mereka kan biasanya mengaku hanya sebagai kurir, suruhan orang lain. Nanti kita akan melihat lagi kurir yang bagaimana,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu kapal berbendera Singapura ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal tersebut membawa 81 karung yang diperkirakan berisi berisi 1,6 ton sabu.

Lihat juga...