DPRD Surabaya Dorong Adanya Perda Minuman Beralkohol
SURABAYA – Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mendorong adanya Perda Minuman Beralkohol menyusul tewasnya tiga warga Kota Pahlawan setelah meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam.
“Kami menyayangkan kejadian itu. Kami mendorong pemkot segera mengajukan kembali perda minuman beralkohol ke dewan, setelah perda sebelumnya dikembalikan dewan,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, dampak dari minuman keras sudah memakan banyak korban jiwa di Surabaya. Tentunya, lanjut dia, hal ini akan terus bertambah apabila Pemkot Surabaya tidak mengatur peredaran minuman beralkohol di Surabaya.
“Kami juga meminta petugas Satpol PP berkoordinasi dengan aparat kepolosian dan warga untuk menjaga tempat-tempat yang berpotensi digunakan untuk pesta minuman keras,” ujarnya.
Mazlan mengatakan perda minuman beralkohol diperlukan karena saat itu Kota Surabaya tidak mempunyai aturan khusus yang mengatur minuman beralkohol.
Hanya saja, lanjut dia, perda minuman beralkohol yang diajukan pemkot waktu itu tidak relevan dengan aturan terbaru di atasnya, sehingga dewan mengembalikan ke pemkot untuk direvisi.
“Ini sebetulnya peluang pemkot untuk mengajukan perda yang disesuaikan dengan aturan baru. Perda itu mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman oplosan,” katanya.
Diketahui, sedikitnya tiga warga Pacar Keling IV, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, tewas setelah diduga meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam.
Kejadian tersebut bermula pada saat ketiga korban meminum minuman keras yang dioplos secara berturut-turut yakni mulai Jumat (20/4) sore, Sabtu (21/4) pagu, sore dan malam.
Pada Sabtu (21/4) malam, mereka pulang dalam kondisi tidak sadar. Satu orang pulang ke rumah dan meninggal pada Minggu dini hari pukul 03.00 dan dimakamkan pukul 12.00 Minggu siang. Sedangkan dua korban lainnya, meninggal pada Minggu siang ini pukul 12.00 dan dimakamkan pada Minggu sore. (Ant)