BKSDA Maluku Lepaskan Puluhan Burung ke Habitatnya

Ilustrasi burung - Foto Dokumentasi CDN

AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 78 ekor burung di hutan Dusun Masihulan Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

78 burung yang dilepaskan ke habitatnya tersebut terdiri dari burung nuri maluku (Eos bornea) 67 ekor, dan 11 ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus). Puluhan burung yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penyitaan kegiatan operasi bersama antara Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Seksi II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, BKSDA Maluku, dan pihak kepolisian pada 21 Februari 2018. “Burung tersebut diamankan di tempat penampungan,” kata Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi, Sabtu (14/4/2018).

Burung tersebut hendak diperdagangkan secara ilegal oleh beberapa warga yang tidak memiliki izin pengedar dari BKSDA Maluku. Dari temuan tersebut, seluruh burung yang ada disita, sementara para pedagangnya diberikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Para pedagang juga diminta segera mengurus izin peredaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Sebelum dilepasliarkan, burung sitaan tersebut mendapatkan proses rehabilitasi. “Tidak langsung dilepasliarkan karena adanya getah atau lem yang menempel pada bulu, sehingga perlu direhabilitasi,” tambahnya.

Proses rehabilitasi dilakukan di kandang transit Passo milik BKSDA Maluku selama kurang lebih 40 hari. Setelah direhabilitasi, hasil pemeriksaan dokter hewan Balai Karantina Pertanian Ambon, puluhan burung tersebut dalam kondisi sehat dan dinyatakan siap untuk dilepaskan.

Lihat juga...