Balai Karantina Amankan Ratusan Burung Tanpa Dokumen
SURABAYA – Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya mengamankan ratusan burung berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen. Burung diamankan dari pembawanya, seorang penumpang Kapal Motor Gerbang Samudera saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepala Seksi Operasional BBKP Surabaya Priyadi menyebut, ada 279 ekor burung yang diamankan. “Terdapat 279 ekor burung yang kami amankan terdiri atas burung beo yang masuk golongan dilindungi. Selain itu cucak hijau, pleci, manyar, murai, kacer, dan burung cucak rantai,” ungkapnya, Jumat (27/4/2018).
Burung-burung tersebut ditemukan di dalam mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan seorang pemuda berinisial S (34). Pengemudi diketahui sebagai warga Banyumas, Jawa Tengah. S membawa burung-burung tersebut dengan menumpang KM Gerbang Samudera dari Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
BBKP Surabaya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan burung tersebut dan dinyatakan seluruhnya terbebas dari penyakit. Namun Priyadi menandaskan, S yang membawa burung-burung ini tetap dilakukan proses hukum. “Pembawa burung-burung ini tidak dapat menunjukkan dokumen karantina sehingga kami limpahkan perkaranya kepada Seksi Penindakan BBKP Surabaya,” jelasnya.
S dijerat dengan Pasal 31 Undang-undang No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (Ant)