Ahli: Pasal 15 UU APBN Menjaga Stabilitas dan Efesiensi Daerah

Editor: Irvan Syafari

Fadrizal ahli Keuangan negara yang dihadirkan pemerintah dalam uji materil UU APBN di MK-Foto: M Hajoran.

JAKARTA — Ahli Keuangan Negara Fadrizal, yang dihadirikan oleh Pemerintah dalam uji materil Pasal 15 ayat (3) huruf d UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengatakan, pasal ini merupakan upaya pemerintah untuk menerapkan alokasi yang lebih efisien dan berdasarkan pada peraturan perundang-perundang.

Menurut Fadrizal ada dua alasan Pemerintah memasukan Pasal 15 ayat (3) huruf d UU APBN, yakni pasal tersebut diperlukan pemerintah untuk berjaga-jaga stabilitas keuangan negara dan yang kedua efesiensi anggaran di daerah.

“Praktek pemotongan ini pernah dilakukan tahun 2016, misalnya, ada rencana penundaan dana transfer ke daerah. Tapi tidak jadi ditunda karena pemerintah mampu memenuhi kewajiban tersebut. Tentunya ini menjadi semacam warning bagi kita, bahwa negara membutuhkan pasal ini sewaktu-waktu untuk jaga-jaga, makanya saya melihat ini sangat esensial,” kata Fadrizal.

Meskipun demikian, kata Fadrizal Pasal 15 ayat (3) huruf d UU APBN harus secara terukur dilaksanakan pemerintah, dan harus dibatasi keterukuranya sehingga tidak untuk semua hal dilakukan pemotongan dan penundaan, terutama untuk pendidikan, kesehatan dan hajat hidup orang banyak.

Untuk itu Fadrizal menyebutkan, dalil para Pemohon yang merasa tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang adalah tidak berdasar, karena selama ini pemerintah selalu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD.

“Walaupun ada pemotongan oleh pemerintah pusat itu karena daerah tidak mematuhi peraturan yang susah diatur dalam undang-undang terkait,” ungkapnya.

Para Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari berbagai kalangan profesi. Dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah.

Pasal 15 ayat (3) huruf d UU APBN menyatakan, “Ketentuan mengenai penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diatur sebagai berikut: d.dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Para Pemohon menguraikan dalam permohonannya, ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Untuk itu, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan pasal a quo.

Lihat juga...