YLKI Minta BPOM Investigasi Sarden Bercacing
JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi kasus ikan sarden dan makarel kalengan yang mengandung cacing.
“BPOM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir,” kata Tulus, di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Penarikan produk dari pasaran tanpa melakukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dinilai menjadi tindakan yang tidak optimal. BPOM diminta agar menemukan penyebab kenapa produk sarden dan makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing.
YLKI menduga proses produksi dari 27 merek sarden dan makarel itu tidak sehat sekaligus tidak higienis. “Marak produk sarden dan makarel jelas sangat mengkhawatirkan bagi konsumen yang bisa jadi beranggapan bahwa produk sarden dan makarel adalah produk pangan yang tidak aman,” tandasnya.
BPOM diminta melakukan pengawasan ketat di pasaran pascapenarikan makanan kalengan tersebut. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolik dan ternyata di pasaran produknya masih marak beredar. Konsumen diminta segera melaporkan ke BPOM dan juga ke YLKI jika di pasaran masih beredar merek-merek sarden dan makarel yang sudah terkontaminasi cacing tersebut.
YLKI juga mengkritik keras pernyataan Menteri Kesehatan bahwa cacing dalam sarden dan makarel tidak apa-apa, asal dimasak dahulu. “Toh cacing banyak mengandung protein. Ini pernyataan (Menkes) yang tidak produktif sebagai seorang pejabat publik yang berkompeten di bidang kesehatan,” tegas Tulus.
Sebelumnya, BPOM telah meminta pelaku usaha menarik produk-produk ikan dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gram, di antaranya merek Farmerjack nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356. Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/.
BPOM RI juga telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng. Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. (Ant)