Polres Muarojambi Tangkap Pemuda Bandar Narkoba

Ilustrasi-Foto: Dokumentasi CDN.

JAMBI — Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi menangkap seorang pemuda yang menjadi target operasi kepolisian sebagai pengedar sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu.

“Target Operasi Antik 2018 yang digelar Satresnarkoba Polres Muarojambi pada Sabtu dini hari pukul 01.30 WIB berhasil menangkap seorang bandar yang sudah menjadi target operasi kepolisian,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Dedi Kusuma Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Azharan di Jambi, Sabtu (3/3).

Menurut Dedi anggotanya berhasil mengamankan salah satu tersangka yang merupakan target dalam Ops Antik 2018 Polres Muarojambi, yang mana dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 12 paket sedang sabu-sabu atau seberat 3,36 gram senilai puluhan juta rupiah.

Kini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Muarojambi. Atas perbuatannya tersangka bernama Aman dikenakan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.

Tersangka ditangkap di simpang Jalan Jepang Desa Penyengat Ola, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.

Dari tersangka Aman berusia 37 tahun yang tinggal di Kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi selain  mendapatkan barang bukti berupa 12 paket dalam plastik klip bening yang berisikan yang diduga sabu, polisi menyita sepatu, kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

Kini kasus itu sedang dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satrenarkoba Polres Muarojambi (Ant).

Lihat juga...