Polda Sulsel Bongkar Aktivitas Oplos Elpiji di Takalar

Ilustrasi/Foto" Dokumentasi CDN.

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar aktivitas pengoplosan bahan bakar jenis elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Takalar.

“Anggota berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji di Takalar karena mengoplos elpiji jenis subsidi,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.

Ia menjelaskan, awalnya anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dengan dibantu anggota Polres Takalar melakukan pengembangan kasus pengoplosan elpiji ini.

Di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar itu polisi sebelumnya mengamankan Samsuddin karena melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Untuk sementara ini, anggota telah mengamankan satu orang, yakni Samsuddin karena melakukan pengoplosan. Anggota masih melakukan pengembangan kasus,” katanya.

Pada penggerebekan itu, polisi kembali menyita tabung gas LPG tiga kilogram (kg) kosong sebanyak 106, dan sebanyak 34 buah tabung gas LPG 3 kg yang masih berisi serta enam buah alat yang digunakan untuk mengoplos serta satu karung plastik segel.

Dicky mengaku, atas penangkapan itu, polisi bersandar pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Sementara itu, Kepala Desa Laikang Ahmad Sabang dikonfirmasi mengaku kaget setelah mendengar kabar warganya tertangkap melakukan pengoplosan gas elpiji.

“Saya tidak tahu kalau di wilayah saya ada yang seperti itu dan tentunya kita dukung polisi untuk membongkar aktivitas pengoplosan itu, apalagi di tengah himpitan ekonomi saat ini,” katanya. (Ant)

Lihat juga...