Pengawasan WNA di NTB Diminta Tidak Terfokus Pelanggaran Keimigrasian
Editor: Irvan Syafari
Dengan demikian pengawasan orang asing akan lebih mudah dilakukan dan dikoordinasikan dengan cepat, termasuk penagihan pajak bagi perusahaan atau pekerja asing yang beroperasi dan bekerja di NTB.
Kepala lmigrasi Kelas l Mataram, Dudi Iskandar, menambahkan, terbentuknya Timpora Kabupaten kota bahkan sampai desa dan kelurahan, akan lebih memudahkan koordinasi dalam melakukan pengawasan orang asing, termasuk penindakan.
“Desa termasuk unik tombak melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, terutama yang berada di kawasan wisata, melibatkan Kades, Babinsa, Babinkamtibmas termasuk masyarakat desa,” katanya.
Dijelaskan, setiap instansi memiliki fungsi dan peran masing-masing, Polri, BNN, Dinakertarans, Polri, Kesbangpoldagri, Kabinda, Kominfo, Perizinan, Perpajakan dan beberapa instansi lain semua bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
Jadi dalam Timpora ini, semua bersinergi dan berkolaborasi, tidak lagi bicara ego sektoral, tidak lagi saya punya kewenangan melakukan operasi ini itu, karena dengan sinergi lintas sektoral sekarang ini, terbukti efektif dalam melakukan pengawasan orang asing.