Pengawasan WNA di NTB Diminta Tidak Terfokus Pelanggaran Keimigrasian

Editor: Irvan Syafari

Kepala Divisi lmigrasi Kemenkum HAM NTB, Edi RahmayadiFfoto: Turmuzi.

MATARAM — Pengawasan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh jajaran imigrasi, diminta tidak saja terfokus pada masalah pelanggaran keimigrasian semata.

“Tapi penanganannya harus Konferensi dan mencakup semua. Mengingat pelanggaran dilakukan WNA yang datang ke NTB tidak saja menyangkut keimigrasian seperti over stay atau penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Divisi lmigrasi Kemenkum HAM NTB, Edi Rahmayadi di Mataram, Kamis (29/3/2018).

Menurutnya WNA yang datang ke NTB banyak juga melakukan pelanggaran hukum seperti kasus predaran narkoba, kejahatan skimming maupun kegiatan usaha yang dijalankan secara ilegal, sehingga memang dalam penanganan juga tidak bisa dilakukan sendiri Imigrasi Mataram.

Terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), kata Edi dari tingkat provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan, desa dan kelurahan diharapkan akan bisa memaksimalkan pengawasan orang yang keluar masuk NTB.

Timpora yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Imigrasi selaku yang mengkoordinasi, Polri, TNI, Kesbangpoldagri, Disnakertrans, Kabinda, Disdag, Dinas Perizinan dan beberapa instansi lain, pengawasan dan penindakan pelanggaran dilakukan orang asing mudah dilakukan dan dikoordinasikan.

“Ketika WNA menyalahgunakan pasport pelancong untuk bekerja misalkan, termasuk masuknya pekerja asing selain Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja juga bisa masuk, demikian juga misalkan menjalankan usaha secara ilegal, Dinas Perizinan bisa melakukan tindakan, termasuk dinas lain dan aparat penegak hukum,” tutur Edi lagi.

Lihat juga...